Pemerintah Tegaskan KUR di Bawah Rp100 Juta Tanpa Jaminan Tambahan, Masyarakat Diminta Segera Melapor Jika Diminta Agunan

Kategori : Ekonomi
Tanggal : 03 August 2026

Pemerintah Tegaskan KUR di Bawah Rp100 Juta Tanpa Jaminan Tambahan, Masyarakat Diminta Segera Melapor Jika Diminta Agunan
KabarNusantara.my.id – Pemerintah kembali menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta tidak memerlukan jaminan tambahan. Masyarakat yang menemukan adanya permintaan agunan dalam proses pengajuan KUR diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Menurut Riza, pinjaman KUR dengan nilai maksimal Rp100 juta hanya menggunakan agunan pokok, yaitu usaha yang dibiayai beserta kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman. Oleh karena itu, lembaga penyalur KUR tidak diperbolehkan meminta agunan tambahan berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, maupun aset pribadi lainnya. "Program KUR dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang layak namun belum memiliki akses terhadap kredit komersial. Karena itu, tidak ada kewajiban menyerahkan jaminan tambahan untuk pinjaman hingga Rp100 juta," ujar Riza. Ia menjelaskan, dalam pedoman pelaksanaan KUR terdapat dua jenis agunan, yakni agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR, sedangkan agunan tambahan merupakan aset milik peminjam seperti sertifikat tanah, rumah, maupun BPKB kendaraan. Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan untuk pinjaman KUR dengan plafon di atas Rp100 juta. Ketentuan tersebut juga memiliki pengecualian bagi penerima KUR khusus di sektor pertanian, seperti petani tebu rakyat yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit. Masyarakat Diminta Melapor Riza mengungkapkan hingga saat ini pemerintah masih menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan permintaan jaminan tambahan maupun pungutan biaya jasa atau fee dalam proses pengajuan KUR mikro. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik yang bertentangan dengan aturan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan program KUR benar-benar memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Penyaluran KUR Capai Rp169 Triliun Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan hingga 22 Juli 2026, realisasi penyaluran KUR telah mencapai sekitar Rp169 triliun atau lebih dari separuh target nasional sebesar Rp290 triliun pada tahun 2026. Dana tersebut telah disalurkan kepada sekitar 2,65 juta debitur di berbagai daerah di Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 1,1 juta pelaku usaha merupakan penerima pembiayaan formal untuk pertama kalinya. Selain itu, pemerintah mencatat sekitar 511 ribu pelaku UMKM telah mengalami peningkatan kapasitas usaha atau naik kelas setelah memperoleh akses pembiayaan melalui program KUR. Pemerintah berharap penyaluran KUR dapat terus mendorong pertumbuhan sektor UMKM, meningkatkan produktivitas usaha, serta memperluas akses pembiayaan yang mudah, murah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

← Kembali

Komentar Pembaca


Daftar Komentar

Belum ada komentar.